Aturan Main Pelaku Bisnis Memberikan THR Pada Karyawan

Hari raya Idul Fitri sebentar lagi ada di depan mata. Negara Idonesia yang mayoritasnya dianut oleh warga muslim akan sangat berdampak pada berbagai aspek kebiasaan, proses konsumsi, dan pemasukan tambahan atau tunjangan hari raya (THR). Tunjangan yang diberikan setiap hari raya tersebut diatur pemerintah untuk diberikan pada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan, termasuk Anda para pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM).
Pemerintah pun memberikan aturannya dengan rinci, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya. 
Apa saja inti yang perlu Anda tahu sebagai pelaku UKM mengenai peraturan pemerintah perihal Tunjangan Hari Raya? 

Kewajiban Untuk Diberikan Sekali Dalam Setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan atau badan usaha, dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Beberapa perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam. Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Hal ini tentunya sangat tergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing perusahaan atau badan usaha. 

Waktu THR Diberikan 

THR dari perusahaan atau badan usaha kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 25-26 Juni 2017. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan pada pekan depan, tepatnya hari Jumat (16/6). Bagi perusahaan atau badan usaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Yang Harus Menerima THR

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan atau badan usaha mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Nominal THR

Besaran nilai Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dapat dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Jika perusahaan atau badan usaha telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Cara Menghitung THR 

Hitungan THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima sebesar Rp 835.000. Rumusnya adalah 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Pengaturan Data Keuangan 

Poin ini memang belum tercantum pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, namun wajib Anda perhatikan dengan seksama jika memasuki masa THR dan mudik Lebaran, apalagi Anda yang memiliki karyawan yang beberapa dari mereka berencana untuk kembali ke kampung halaman, bahkan Anda sendiri juga tidak menutup kemnungkinan untuk mudik bersama keluarga. Bisnis pun mau tidak mau juga harus tetap berjalan, lalu, bagaimana solusi terbaiknya? Sebenarnya cukup mudah, Anda tinggal memasang perangkat lunak pengatur keuangan Accurate Online yang sudah bersertifikasi Top Brand Indonesia. 
Pada masa seperti sekarang ini yang umumnya pelaku bisnis cenderung menyepelekan masalah ini, sehingga saat permintaan masyarakat membludak karena masa Ramadhan dan Lebaran, ketersediaan barang belum siap dikarenakan pengecekan data yang terlanjur menumpuk dan berantakan, dengan karyawan yang telah kembali ke kampung halaman.
Accurate Online pun memiliki promo menarik seperti Flash Deal Ramadhan sedang berlangsung dengan diskon 35% dari harga Rp. 2.400.000,- menjadi Rp. 1.560.000,-. tentunya akan sangat sayang jika terlewat begitu saja. Untuk informasi dan pembelian, segera kunjungi website kami dengan mengklik link: SolusiUKM.com/Accurate-Online.



Komentar