Postingan

Aturan Main Pelaku Bisnis Memberikan THR Pada Karyawan

Gambar
Hari raya Idul Fitri sebentar lagi ada di depan mata. Negara Idonesia yang mayoritasnya dianut oleh warga muslim akan sangat berdampak pada berbagai aspek kebiasaan, proses konsumsi, dan pemasukan tambahan atau tunjangan hari raya (THR). Tunjangan yang diberikan setiap hari raya tersebut diatur pemerintah untuk diberikan pada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan, termasuk Anda para pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah pun memberikan aturannya dengan rinci, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.  Apa saja inti yang perlu Anda tahu sebagai pelaku UKM mengenai peraturan pemerintah perihal Tunjangan Hari Raya?  Kewajiban Untuk Diberikan Sekali Dalam Setahun Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan...